Baca Juga: Cara Licik Belanda Menangkap Pangeran Diponegoro: Sampai Berpura-pura Lakukan Gencatan Senjata
Perjanjian Salatiga pada 1757 akhirnya menyelesaikan konflik ini dengan memberikan sebagian wilayah Kasunanan Surakarta kepada Pangeran Sambernyawa.
Wilayah inilah yang kemudian dikenal sebagai Kadipaten Mangkunegaran.
Perjanjian ini juga menandai terbelahnya tanah Jawa menjadi empat wilayah pemerintahan yang berbeda.
Baca Juga: Favorit Sultan Agung, Lemper Raksasa Jadi Simbol Upacara Adat Rebo Wekasan, Punya Makna Mendalam
Tidak berhenti di situ, pada 1813, Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles memperkenalkan Paku Alaman, menambah kompleksitas pembagian wilayah Jawa.
Kini, Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran diakui sebagai cagar budaya, sementara Yogyakarta dan Paku Alaman menjadi Daerah Istimewa.
Perjanjian Giyanti bukan hanya sekadar dokumen sejarah, tetapi juga merupakan fondasi dari pembagian wilayah dan dinamika politik Jawa yang berlanjut hingga masa kini.
Sejarah yang penuh intrik dan strategi ini membentuk struktur politik dan budaya Jawa seperti yang kita kenal hari ini.***