8. Naik Kasur Orang Lain
Naik ke kasur orang lain pada zaman Majapahit akan dikenai sanksi berupa denda.
9. Selingkuh
Berbeda dengan hukuman saat ini, pada masa Majapahit, orang yang berselingkuh akan dijatuhi hukuman mati.
10. Memegang Wanita Bersuami
Sementara pria yang memegang wanita bersuami, akan dihukum potong tangan dan diusir dari desa.***