jelajah

Kitab Kutawa Manawa: KUHP Era Kerajaan Majapahit, Tegas hingga Aneh, Ada Hukuman untuk Koruptor dan Tukang Selingkuh

Senin, 8 Juli 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi hukum pada era Majapahit (Freepik)

1. Korupsi
Bagi pejabat yang mencuri atau melakukan korupsi akan dijatuhi hukuman mati.

2. Mencuri
Sama halnya dengan korupsi, pelaku pencurian akan diberi hukuman mati, termasuk yang mengajak mencuri.

Baca Juga: Jejak Akulturasi Hindu, Jawa dan Islam pada Masjid Tertua di Solo, Dibangun Leluhur Mataram Islam Berdarah Majapahit

3. Bersahabat dengan Pembunuh
Pada masa Majapahit, seseorang yang bersahabat dengan pembunuh akan diberi sanksi denda.

Namun sanksi ini tidak berlaku jika orang tersebut tidak mengetahui sahabatnya adalah seorang pembunuh.

4. Utang Makanan
Orang yang suka berutang makanan pada masa Majapahit juga akan dihukum loh.

Baca Juga: Desa Mutilasi, Tempat Murid Sunan Bonang Meregang Nyawa di Tangan Prajurit Majapahit, Ada di Jawa Timur

Jika orang tersebut tidak bisa bekerja, ia akan dikenai sanski membayar sebanyak nilai makanan yang dimakan.

5. Menebang Pohon tanpa Izin
Hukuman era Majapahit juga termasuk melindungan makhluk hidup lain seperti pohon.

Bahkan hukumannya juga tak main-main, yakni hukuman mati bagi penebang pohon tanpa izin di malam hari.

Namun bagi orang yang menebang pohon di siang hari, hanya akan dihukum mengembalikan pohon yang ditebang 2 kali lipat.

6. Mencuri Palawija
Hukuman bagi pencuri Palawija di malam hari sama dengan hukuman penebang pohon di malam hari.

Sementara jika dilakukan siang hari, hukumannya adalah denda sebanyak 3 kali dari Palawija yang dicuri.

Baca Juga: Duel Sengit Blacak Ngilo dan Sunan Bonang, Eks Prajurit Pengecut Majapahit Hobi Menyruput Darah Segar Manusia

7. Berburu di Hutan Tetutup
Berburu di hutan tertutup dilarang pada masa Majapahit dan akan diberi sanksi denda ditambah 2 kali lipat jika berhasil mendapatkan buruan.

Halaman:

Tags

Terkini