SketsaNusantara.id - Setiap negara memiliki hukum yang digunakan untuk melindungi hingga menertibkan masyarakatnya.
Begitu juga dengan Kerajaan Majapahit yang merupakan salah satu kerajaan terbesar dalam sejarah Nusantara.
Hukuman pada zaman Majapahit tentu berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kita kenal saat ini.
Konon, hukuman pada zaman kerajaan Majapahit lebih tegas dan sadis.
Tapi ada juga hukuman era Majapahit yang cukup aneh jika dibandingkan dengan hukum di Indonesia saat ini.
Dalam buku Majapahit Batas Kota dan Jejak Kejayaan di Luar Kota yang Dikurasi Prof. Dr. Inajati Andrisijanti terbitan Kepel Press, Negeri Majapahit memiliki aturan perundangan yang mengatur tata kehidupan rakatnya.
Aturan perundangan tersebut terangkum dalam Kitab Kutara Manawa yang terdiri dari hukum pidana dan perdata.
Dalam Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit terjemahan Slamet Muljana, ada 271 pasal di mana 154 pasal mengatur tentang hukum pidana.
Dalam ‘KUHP’ Kerajaan Majapahit tersebut, hukuman yang diberikan terbilang cukup tegas.
Baca Juga: Ini Alasan Majapahit Tak Mampu Taklukkan Kerajaan Sunda Pajajaran yang Kekuasaannya Jauh Lebih Kecil
Salah satunya hukuman bagi pejabat yang korupsi yang bisa dikenai hukuman mati.
Salah satu akun TikTok @mindafterdopamin juga turut mengungkapkan beberapa hukuman era Majapahit sebagai berikut.