Sekedar informasi, lempeng batu yang memiliki goresan, benda tersebut merupakan benda yang harus dilindungi.
Baca Juga: Prasasti Upit Peninggalan Ratu Jay Shima Kalingga Menjadi Bukti Keberadaan Desa Tertua di Indonesia?
Berdasarkan informasi masyarakat, pada awalnya aksara pada lempeng batu tersebut berada menghadap ke tanah.
Posisinya lempeng batu juga sudah bergeser beberapa meter karena dipindahkan oleh masyarakat sekitar.
Yang unik, berdasarkan informasi dari masyarakat, ternyata di bawah lempeng batu diketemukan kerangka manusia dan manik-manik.
Artinya secara kultural, patut diduga lempeng batu tersebut dulunya merupakan sebuah dolmen.
Dolmen merupakan tradisi megalitik. Namun, apakah terkait dengan periodisasi yang mana bila dihubungkan dengan goresan, masih menyebabkan kebingungan.
Apakah mungkin dibuat masa pra sejarah dan muncul kembali pada periode yang lebih muda. Apakah sejarah yang berkelanjutan, masih jadi pertanyaan.
Namun yang jelas, kesimpulannya, Prasasti Lumbung adalah peninggalan purba kala yang memang harus dilindungi.
Untuk itu, Andi Muhammad Said dari BPCB menyarankan pemerintah segera melakukan pendataan yang lengkap dan pendaftaran untuk ditetapkan dengan SK bupati sebagai cagar budaya.
"Perlu juga lakukan orientasi dan survey lokasi di sekitar. Apakah ada temuan-temuan lain yang terhubung dengan prasasti tersebut, kata Andi.
Info dari masyarakat, sekitar 100 meter dari Prasasti Lumbung terdapat batu Jeding dan tangga batu.