SketsaNusantara.id - Keberadaan masjid menjadi salah satu pilar penting berdirinya Kasultanan Yogyakarta.
Pasalnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah. Bangunan ini juga menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
Nah, selain Masjid Gedhe di pusat keraton, Yogyakarta memiliki masjid di 4 penjuru. Keempatnya dikenal sebagai Masjid Pathok Negara. Keberadaan masjid ini berkaitan dengan tata ruang kerajaan.
Dilansir dari Kratonjogja.id, kata pathok bermakna penanda atau batas wilayah. Sementara negara merujuk pada pemerintahan atau kerajaan.
Sehingga, Pathok Negara dapat dimaknai sebagai batas sekaligus pedoman pemerintahan.
Secara lokasi, Masjid Pathok Negara berada di pinggiran wilayah Kuthanegara. Posisi ini tepat di batas wilayah Negaragung. Keduanya merupakan sistem pembagian ruang Kerajaan Mataram Islam.
Kuthanegara menjadi pusat pemerintahan. Sementara Negaragung berfungsi sebagai wilayah penyangga. Keempat masjid tersebut mengelilingi pusat kekuasaan kerajaan.
Pathok Negara juga merupakan nama jabatan Abdi Dalem. Jabatan ini berada di bawah Kawedanan Reh Pangulon. Tugasnya berkaitan dengan hukum dan syariat Islam.
Abdi Dalem Pathok Negara mengelola masjid di wilayah perdikan. Mereka juga bertugas memberi pengajaran keagamaan. Peran ini menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan Islam.
Masjid Pathok Negara memiliki fungsi yang beragam. Selain tempat ibadah, masjid menjadi lokasi kegiatan keagamaan. Masjid juga menjadi bagian sistem pertahanan kerajaan.
Masjid ini turut menjalankan fungsi peradilan agama. Sistem tersebut dikenal sebagai Pengadilan Surambi. Perkara nikah, cerai, dan waris diputus di sini.
Keempat Masjid Pathok Negara dibangun pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono I. Masjid tersebut berada di Mlangi, Plosokuning, Babadan, dan Dongkelan. Masing-masing menempati satu penjuru mata angin.