Sementara itu, pakar Antropolog FISIP Universitas Airlangga, Djoko Adi Prasetyo mengungkapkan hal berbeda.
Menurutnya, dalam beberapa catatan sejarah Kerajaan Mataram, budaya memberikan uang sebagai hadiah pada saat Idul Fitri sudah ada sejak abad ke-16 hingga ke-18.
“Para raja dan bangsawan biasanya memberikan uang baru sebagai hadiah kepada anak-anak para pengikutnya saat Idul Fitri,” ujar Djoko seperti dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi Universitas Airlangga.
Djoko pun menambahkan, budaya ini kemudian pertama kali tercetus pada era kabiner Soekiman Wirjosandjojo.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah membuat beberapa peraturan terkait pemberian THR.
Pada tahun 1961 misalnya, keluar Peraturan Menteri tentang aturan pemberian THR yang wajib diberikan kepada pekerja dengan minimal 3 bulan bekerja.
Lalu peraturan tersebut direvisi pada 2016 yang menyatakan THR bisa diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja.
Dan pada tahun 2025, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru tentang THR, yakni memberikan tunjangan hari raya bagi pensiunanan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!