Kamis, 4 Juni 2026

Profil Mayjen DI Panjaitan, Pahlawan Revolusi Tragedi G30S PKI: dari Anggota Giyugun hingga Penghargaan Anumerta

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 September 2024 | 19:00 WIB
Potret Mayjen DI Panjaitan. (Tangkap layat YouTube.com/SPASI dan OPtuber)
Potret Mayjen DI Panjaitan. (Tangkap layat YouTube.com/SPASI dan OPtuber)

SketsaNusantara.id - Pahlawan Revolusi merupakan gelar yang diberikan kepada sejumlah perwira TNI yang gugur dalam Gerakan 30 September tahun 1965.

Peristiwa itu disebut dengan pemberontakan G30S PKI yang menjadi sejarah berdarah bagi bangsa Indonesia.

Terdapat 7 orang jenderal yang gugur dalam penghianatan G30S PKI, salah satunya Mayor Jendral atau Mayjen DI Panjaitan.

Baca Juga: Nasib Rumah Letjen MT Haryono Pahlawan Revolusi Korban G30S PKI, Bentuk Bangunan Aslinya Masih Terjaga?

Sosok Mayjen DI Panjaitan merupakan salah satu TNI yang jadi incaran saat itu.

Mayjen DI Panjaitan diculik oleh Pasukan Cakrabirawa yang mengatakan kalau dirinya dutus untuk menemui Presiden Soekarno.

Pasukan Cakrabirawa yang sudah disusupi PKI berhasil menculik sejumlah perwira hingga jenderal TNI dan disiksa, dan akhirnya dibunuh.

Baca Juga: Rumah Letjen S. Parman di Mana? Begini Nasib Tempat Tingggal Pahlawan Revolusi yang Jadi Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI, Kondisinya...

Jasad para korban yang gugur dimasukkan ke dalam sumur tua yang dikenal dengan Lubang Buaya.

Jenazah para anggota TNI itu ditemukan pada 4 Oktober 1965 dan akhirnya dimakamkan secara kenegaraan.

Setiap tanggal 30 September, film yang menggambarkan kekejaman G30S PKI ditayangkan di TV nasional.

Baca Juga: Salah Satu Tokoh yang Paling Diincar pada Peristiwa G30S PKI karena Ketegasannya, Inilah Profil Letjend S Parman

Masih ingat seperti apa sosok Mayjen DI Panjaitan? Berikut ini SketsaNusantara.id rangkum informasi profil singkat sang Pahlawan Revolusi.

Profil Mayjen DI Panjaitan

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X