Minggu, 19 Juli 2026

Termasuk Cagar Budaya, Arca Harihara Jadi Perwujudan Pendiri Kerajaan Majapahit, Punya Ciri Sangat Khas

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 September 2024 | 12:30 WIB
Arca harihara peninggalan Kerajaan Majapahit. (Instagram/info_seputar_blitar)
Arca harihara peninggalan Kerajaan Majapahit. (Instagram/info_seputar_blitar)

Salah satu arca atau artefak penting Kerajaan tersebut adalah Arca Harihara.

Dilansir SketsaNusantara.id dari p2k.stekom.ac.id, arca Harihara kerap disebut-sebut sebagai perwujudan dari raja pertama pendiri kerajaan Majapahit, Raden Wijaya atau Kertarajasa Jayawardhana.

Baca Juga: Indonesia Negara Republik tapi Kelakuan Kerajaan, Jimly Asshiddiqie: Ada yang Ngotot

Arca Harihara ditemukan di Candi Sumberjati, Simping, Blitar, Jawa Timur. Dinamakan Harihara karena mewujudkan gabungan antara Dewa Wisnu (Hari) dan Dewa Siwa (Hara).

Arca Harihara termasuk dalam cagar budaya Nusantara bersifat nasional dengan nomor registrasi RNCB.20181025.01.001526 berdasarkan SK Menteri No170/M/2018.

Peninggalan Kerajaan Majapahit tersebut memiliki ciri yang cukup khas, arca dipahat pada sebuah batu andesit berbentuk oval yang mana menunjuk gambaran bagian tubuh kanan dan kiri yang berbeda.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Baju Adat Kustin: Eksis Sejak Masa Kerajaan Kutai Kertanegara hingga Dipakai Jokowi-Iriana Upacara HUT RI di IKN

Wisnu atau Hari digambarkan pada sisi tubuh bagian kiri mengenakan kiritāmakuta, telinga kiri memakai makarakuṇḍala, kedua tangan Wisnu membawa cakra (roda), dan diatas telunjuk tangan terdapat sangkha (siput) dan membawa gadā (pemukul).

Sedangkan Siwa atau Hara digambarkan pada bagian kanan yang memakai jaṭāmakuta yang berhiaskan candrakapalā, telinga kanan memakai nakrakundala atau sarpakundala, tangan memegang aksamala dan parasu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X