Minggu, 19 Juli 2026

Siapa Bataha Santiago? Pahlawan Nasional Pulau Sangihe yang Mengusung Gagasan Banala Pesasumbalaeng

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 20:56 WIB
Patung pahlawan Bataha Santiago, di Miangas (Instagram/@ekabees)
Patung pahlawan Bataha Santiago, di Miangas (Instagram/@ekabees)


SketsaNusantara.id - Bataha Santiago merupakan Raja Manganitu pada era tahun 1670-1675.

Raja ketiga dari Kerajaan Manganitu ini dikenal dengan sosok yang mempunyai gagasan Banala Pesasumbalaeng, ialah seluruh kegiatan rakyat harus dikerjakan secara bersama.

Bataha Santiago juga dikenal sebagai sosok yang memiliki jiwa tangguh, pemberani, dan teguh.

Baca Juga: Siapa Mohammad Tabrani? Sang Pemersatu Bahasa, Pahlawan Nasional dari Pamekasan Madura

Dilansir SketsaNusantara.id dari sulut.kemenag.go.id, Bataha Santiago dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI, Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tanggal 6 November 2023.

Pada 1675, penolakan Bataha Santiago atas VOC atau pemerintah Belanda di Pulau Sangihe Besar membuatnya dijatuhi hukuman mati.

Ia digantung di kawasan Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, yang kini dinamai Teluk Santiago. 

Ia memiliki semboyan “Nusa Kumbahang Katumpaeng” yaitu Tanah air kita tidak boleh dimasuki dan dikuasai musuh.

Baca Juga: Jasa-Jasa Ratu Kalinyamat, Sosok Pahlawan Nasional Perempuan dari Jepara yang Melawan Penjajahan Portugis

Sifat Bataha Santiago yang berani ini pernah membuatnya menerima hukuman pancung karena menolak perjanjian dengan Belanda.
Bukan hanya itu saja.

Bataha Santiago juga pernah menolak bekerjasama dengan VOC. Atas penolakan tersebut peperangan tak bisa dihindari.

Keberaniannya ini terukir dalam batu nisan Bataha Santiago.

"Biar saya mati digantung tidak mau tunduk kepada Belanda” itulah tulisan pada batu nisan Bataha Santiago.***

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: sulut.kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X