Minggu, 19 Juli 2026

Desa di Sukolilo Pati Tempat Makam Sultan Demak yang Konon Buta akibat Kutukan, Dihabisi oleh Arya Penangsang

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Juni 2024 | 19:57 WIB
Ada makam Sultan Demak di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. (tic.patikab.go.id/)
Ada makam Sultan Demak di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. (tic.patikab.go.id/)

SketsaNusantara.id - Nama Kecamatan Sukolilo belakangan ini viral di media sosial (medsos) akibat kasus kekerasan sadis yang diduga melibatkan warga sekampung.

Wilayah di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah itu pun jadi sorotan sejak netizen makin penasaran dan membongkar berbagai kasus kriminal yang terjadi di kecamatan tersebut.

Ibarat peribahasa, gara-gara nilai setitik, jadi rusak susu sebelanga.

Baca Juga: Inilah Pengakuan Tersangka Kasus Pengeroyokan Mobil Bos Rental di Pati, Warga Setempat Ungkap Reflek Teriak Maling!

Meskipun belum tentu juga isi belanga itu adalah susu, tetap saja kerusakan yang kecil akan membuatnya jadi cacat di mata orang.

Namun, di balik viralnya kasus kekerasan sadis di wilayah Kecamatan Sukolilo itu, tak banyak yang tahu bahwa di sana ada makam salah satu Sultan Demak.

Diketahui bahwa Kesultanan Demak merupakan Kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa yang sebelumnya merupakan wilayah Majapahit yang kekuasaannya semakin melemah.

Baca Juga: Roro Mendut: Kisah Cinta Tragis dari Pati, Romeo Juliet Versi Tanah Jawa yang Penuh Misteri, Nyata atau Sekedar Legenda?

Lalu, di manakah makam Sultan Demak yang berada di Kecamatan Sukolilo Pati?

Kecamatan Sukolilo terdiri dari 16 desa/kelurahan yang dibentuk berdasarkan PP RI Nomor 17 tahun 1985.

Dari 16 wilayah itu, tempat peristirahan terakhir Sultan Demak berada di Desa Prawoto.

Ya, Sultan Demak yang dimaksud adalah Sunan Prawoto.

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs tic.patikab.go.id, Sunan Prawoto memerintah Kesultanan Demak selama 3 tahun dari tahun 1546.

Ia merupakan sultan keempat dan putra dari Sultan Trenggono.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X