Minggu, 19 Juli 2026

Hukum Maritim Modern Ternyata Lahir dari Nusantara, Inilah Jejak Amanna Gappa dan Raja Bali Kuno

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 1 November 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi, hukum maritim modern diciptakan di Nusantara. (Pexels/Mike Norris)
Ilustrasi, hukum maritim modern diciptakan di Nusantara. (Pexels/Mike Norris)

Beberapa abad kemudian, hukum adat Tawan Karang lahir di Bali. Aturannya menyebutkan bahwa kapal asing yang terdampar beserta isinya menjadi milik kerajaan.

Namun, ketika Belanda berusaha menghapus hukum ini pada abad ke-19, raja-raja Bali menolak. Penolakan itu berujung pada perang besar, termasuk Puputan Buleleng (1849) dan Puputan Badung (1906).

Kisah ini menjadi simbol bagaimana hukum adat dan kedaulatan laut dipertahankan sampai titik darah terakhir.

Sejarah Amanna Gappa dan hukum laut Bali kuno membuktikan bahwa peradaban maritim Nusantara telah memiliki sistem hukum yang tertata jauh sebelum kolonialisme datang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Warisan Bahari Indonesia, Bambang Budi Utomo, Pustaka Obor,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X