Fungsi ini dilakukan oleh Pecalang di seluruh 8 penjuru mata angin di wilayah desa pada pos penjagaan yang strategis.
Sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2003, Pecalang bertugas mengamankan desa adat dan pelaksanaan tugas adat serta agama.
5. Memiliki Ciri-Ciri Khusus
Seorang Pecalang akan langsung terlihat dari pakaian adat yang dikenakannya, yakni mengenakan destar (udeng), baju sejenis rompi tanpa kancing, kampuh poleng (loreng), dan kain kotak-kotak sebagai bawahan.
Selain pakaian adat, Pecalang juga dilengkapi dengan sebuah keris yang selalu dibawa saat bertugas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tragis, Kerajaan Katolik Pertama di Nusantara Dihancurkan Belanda, Wariskan Adat dan Tradisi dari Kaki Gunung Ile Mandiri
Apa Itu Kacar Kucur? Adat Jawa Penuh Filosofi dalam Momen Sakral Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Mau Menikah dengan Adat Jawa seperti Luna Maya? Ini 5 Urutan Prosesi Pernikahan yang Bikin Momen Makin Berkesan
Bukan soal Mistis, Ini Alasan Masyarakat Kampung Adat Kuta di Ciamis Diikat 1000 Aturan dan Tabu
Desa di Jember Ini Jadi Surga Budaya Tersembunyi, Rumah Adat hingga Alam Pegunungan Bikin Takjub