2. Sudah Ada Sejak 1970an
Pecalang sudah ada sejak 1970an dan bertanggung jawab atas keamanan desa adat serta upacara keagamaan.
Hadirnya desa pekraman atau desa adat menjadi sebab terbentuknya Pecalang demi mewujudkan ketertiban dan keamanan.
Kini Pecalang dilibatkan dalam berbagai kegiatan lain dan telah memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah.
3. Harus Memiliki Ketajaman Indra yang Baik
Untuk menjadi Pecalang, seseorang harus memiliki ketajaman indra yang baik, karena kemampuan tersebut berguna saat berkeliling menjaga area yang dijaga.
Ketajaman indra tersebut meliputi penglihatan, pendengaran, penciuman, serta perasaan.
Selain itu syarat menjadi seorang Pecalang adalah harus beragama Hindu, berusia lebih dari 25 tahun, berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat kasus hukum.
Syarat lainnya untuk menjadi Pecalang adalah mendapat rekomendasi dari ketua Pecalang melalui paruman desa.
4. Menjaga di 8 Penjuru Mata Angin
Berdasarkan ajaran Agama Hindu di Bali, fungsi Pecalang adalah mengawasi keamanan dan ketertiban alam, lingkungan fisik, serta lingkungan sosial budaya.
Selain itu fungsi Pecalang juga termasuk mengawasi perilaku warga desa dan pendatang dari luar desa.
Artikel Terkait
Tragis, Kerajaan Katolik Pertama di Nusantara Dihancurkan Belanda, Wariskan Adat dan Tradisi dari Kaki Gunung Ile Mandiri
Apa Itu Kacar Kucur? Adat Jawa Penuh Filosofi dalam Momen Sakral Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Mau Menikah dengan Adat Jawa seperti Luna Maya? Ini 5 Urutan Prosesi Pernikahan yang Bikin Momen Makin Berkesan
Bukan soal Mistis, Ini Alasan Masyarakat Kampung Adat Kuta di Ciamis Diikat 1000 Aturan dan Tabu
Desa di Jember Ini Jadi Surga Budaya Tersembunyi, Rumah Adat hingga Alam Pegunungan Bikin Takjub