"Tentu menyangkut soal royalti dan hak-hak pencipta musisi yang harus dilindungi, maka kami meminta masukan kepada Mbak Agnez terkait tersebut," bebernya.
"Masukannya sudah kami catat dan akan menjadi masukan pada saat parlemen kita DPR RI mengirimkan setelah diputuskannya tentang undang-undang hak cipta," imbuh Andi Agtas.
Andi Agtas selaku bagian dari Kemenkumham menegaskan bahwa masukan ini tak hanya berlaku dari Agnez Mo saja.
Mereka juga menerima masukan masyarakat Indonesia setiap saat, terutama seputar hak cipta lagu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!