Minggu, 19 Juli 2026

Melly Goeslaw Soroti Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Beri Pesan Menohok untuk Ari Bias dan Pertanyakan Keputusan Hakim, Bakal Bawa ke DPR?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Februari 2025 | 09:00 WIB
Potret Melly Goeslaw yang ikut angkat bicara dan mempertanyakan keputusan hakim soal kasus dugaan pelanggaran hak cipta Agenez Mo hingga berniat bawa ke DPR. (Instagram/melly_goeslaw)
Potret Melly Goeslaw yang ikut angkat bicara dan mempertanyakan keputusan hakim soal kasus dugaan pelanggaran hak cipta Agenez Mo hingga berniat bawa ke DPR. (Instagram/melly_goeslaw)

SketsaNusantara.id - Perkara kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpa Agnez Mo, ramai menuai reaksi dari para selebriti termasuk musisi tanah air, Melly Goeslaw.

Kasus tersebut bermula ketika Agnez Mo dinilai telah membawakan lagu "Bilang Saja" saat manggung di Amerika tanpa mendapatkan izin dari pencipta lagu yakni Ari Bias.

Keputusan hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Ari Bias dan menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo memicu reaksi keras dari sejumlah musisi, termasuk Melly Goelaw.

Baca Juga: Agnez Mo Diputus Bayar Denda 1,5 Miliar Perkara Hak Cipta, Melly Goeslaw Angkat Bicara Berikan Pembelaan

Musisi senior sekaligus pencipta lagu yang kini menjadi anggota DPR RI itu ikut angkat bicara dan sempat keheranan serta terkejut dengan kasus yang menimpa Agnez Mo.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Melly mengakui bahwa kasus yang menimpa Agnez Mo ini baru pertama kali ditemuinya selama 29 tahun berkecimpung di dunia musik.

Menurutnya, peran penyanyi dalam membawakan lagu ciptaan orang lain seharusnya tidak dibebani tanggung jawab pembayaran royalti, karena hal tersebut umumnya menjadi kewajiban penyelenggara acara atau event organizer (EO).

Baca Juga: Totalnya 1,5 Miliar! Inilah Daftar Denda yang Wajib Dibayar Agnez Mo akibat 3 Konser yang Langgar Hak Cipta

Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi karna penyanyi tsb bawain lagu dia. Saya udah jadi pencipta lagu 29 tahun dan baru sekarang denger kejadian kayak gini," tulis Melly dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @melly_goelaw pada hari Kamis, 6 Februari 2025.

"Menurut saya sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi bukan penyanyinya tapi promotor/EO (Event Organizer) yang bayar (royalti)," imbuhnya.

Melly pun mempertanyakan logika di balik putusan hakim yang justru menempatkan beban biaya kepada penyanyi, padahal saksi-saksi yang hadir telah menyatakan bahwa seharusnya pihak EO yang seharusnya bertanggung jawab.

"Dengan adanya peristiwa seperti ini dan bahkan gugatan si pencipta lagu itu dikabulkan oleh hakim, maka saya ingin mempertanyakan kepada Hakim, gimane kok bisa memenangkan kasus itu?" tanya Melly.

"Padahal setau saya saksi-saksi pun semua nya udah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya tapi penyelenggaranya, kumaha atuh?" ujarnya.

Pernyataan tersebut bukan hanya mencerminkan keprihatinan pribadi, melainkan juga kekhawatiran akan potensi rusaknya ekosistem antara penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X