SketsaNusantara.id - Lama bungkam, Agnez Mo akhirnya buka suara soal kasus pelanggaran hak cipta yang menimpanya.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar.
Penyanyi kelahiran 1 Juli ini dinilai bersalah karena telah menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ milik Ari Bias tanpa izin di tiga acara berbeda.
Sebagaimana dilansir SketsaNusantara.id dari Instagram storiesnya, Agnez Mo bahkan mengisyaratkan akan mengajukan kasasi setelah kalah di persidangan.
“Kasasi,” tulis Agnez sembari menyematkan simbol centang.
Selain itu, Agnez tampak menulis panjang lebar soal kasus yang kini menimpanya.
Ia menuliskan, berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah.
“Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita,” tulis Agnez.
Agnez juga menyinggung soal keserakahan dari orang-orang yang berupaya menjatuhkannya.
“Semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulisnya lagi.
Alih-alih bersikap sesuai perkataan saat menyuarakan keadilan, masih sambung Agnez, justru tingkah laku orang-orang tersebut bertolak belakang.
Artikel Terkait
Agnez Mo Diputus Bayar Denda 1,5 Miliar Perkara Hak Cipta, Melly Goeslaw Angkat Bicara Berikan Pembelaan
Melly Goeslaw Soroti Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Beri Pesan Menohok untuk Ari Bias dan Pertanyakan Keputusan Hakim, Bakal Bawa ke DPR?
WAMI Angkat Bicara Terkait Tuntutan Ari Bias Terhadap Agnez Mo: Sudah Seharusnya...
Ahmad Dhani Tuding Marcell Siahaan Sok Ahli Hukum Usai Bela Agnez Mo Soal Pelanggalan Hak Cipta
Agnez Mo Kutip Ayat Bible dan Sebut 'Tiran yang Kejam' usai Kalah Gugatan 1,5 M dari Ari Bias: Janganlah Membalas Kejahatan dengan Kejahatan