SketsaNusantara.id - Kasus Agnez Mo dan Ari Bias akhirnya membuat WAMI angkat bicara.
Dalam kasus ini, Agnez Mo oleh pengadilan telah dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta.
Untuk itu Agnez Mo dituntut membayar denda sebesar Rp 1,5 juta miliar oleh pengadilan kepada Ari Bias sebagai konsekuensi lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias yang dinyanyikan olehnya secara komersil.
WAMI (Wahana Musik Indonesia) sendiri merupakan sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia ikut angkat bicara.
WAMI sendiri bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, hal ini diutamakan royalti atas Performing Right atau hak penggunaan karya lagu di publik yang sifatnya komersial.
Sementara itu WAMI sebagai lembaga pengelolaan karya cipta seniman memandang kasus yang sedang diperjuangkan oleh Ari Bias saat ini merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seseorang sebagai pencipta lagu.
"Ya enggak apa-apa, kan dia (Ari Bias) memperjuangkannya lewat peradilan bukan lewat aksi premanisme," tutur Adi Adrian sebagai presiden director WAMI dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Hype.
"Jadi ya enggak apa-apa kira-kira begitu posisi kami dan tolong hargai kami yang berjuang lewat peradilan," imbuhnya.
Menurutnya seseorang boleh menuntut keadilan dalam bidang apapun dan jika diperjuangkan lewat tempat semestinya artinya sudah merupakan tundakan yang benar, dan nantinya pengadilan pula yang akan menentukan benar atau salahnya.
Adi Adrian menyebutkan bahwa selama ini di Indonesia memang harus ada penanganan serius terkait hak cipta.
Untuk itu WAMI juga menyatakan bahwa saat ini mereka serius ketika diberi kuasa dalam memperjuangan hak para pencipta.
Artikel Terkait
Selain Agnez Monica, 5 Selebriti Indonesia Ini Pernah Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Siapa Saja?
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Agnez Mo Kabarkan Kondisinya Usai Terkena Dampak Kebakaran di California AS Saat Berduka Kakak Ipar Meninggal Dunia
Kena Musibah, Agnez Mo Kesal dengan Agen Real Estate yang Naikkan Harga Sewa saat Mencari Rumah untuk Mengungsi Akibat Kebakaran di AS
Agnez Mo Terbukti Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Milik Ari Bias Tanpa Izin! Segini Dendanya...