Menurutnya tindakan hukum merupakan jalan terbaik bagi para pencipta yang hendak menuntut keadilan sebab itu merupakan hak bagi para pencipta.
"Terpaksa kita ke jalur hukum, tapi tujuannya bukan penjara atau apa, bayar saja maka selesai," tambahnya.
Ari Bias sendiri sudah menjelaskan bahwa pihaknya saat itu hanya meminta royalti 1 lagu yang dibawakan Agnez Mo di tiga tempat itu hanya sebesar Rp 1,5 juta rupiah.
Namun karena tak ada tanggapan dari pihak Agnez, akhirnya yang pada awalnya ia hanya meminta Rp 500 ribu pada setiap konser Agnez Mo namun tak digubris.
Sebab tak direspon itulah, Ari Bias kemudian menuntut Agnez Mo ke pengadilan dan meminta royalti dari 1 lagi 'Bilang Saja' itu hingga Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Ari Bias juga sudah melakukan hal yang sama terhadap Krisdayanti dan rupanya Krisdayanti merespon dengan baik dan membayar tuntutan Ari Bias sehingga urusannya menjadi selesai.
Untuk itu pihak WAMI menegaskan bahwa saat ini semua pihak sedang menunggu proses selanjutnya dan menurutnya kasus ini sudah benar sebab ditangani oleh pihak-pihak yang sudah seharusnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Selain Agnez Monica, 5 Selebriti Indonesia Ini Pernah Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Siapa Saja?
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Agnez Mo Kabarkan Kondisinya Usai Terkena Dampak Kebakaran di California AS Saat Berduka Kakak Ipar Meninggal Dunia
Kena Musibah, Agnez Mo Kesal dengan Agen Real Estate yang Naikkan Harga Sewa saat Mencari Rumah untuk Mengungsi Akibat Kebakaran di AS
Agnez Mo Terbukti Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Milik Ari Bias Tanpa Izin! Segini Dendanya...