Ari Bias, sebagai pencipta lagu merasa tidak memberi izin resmi atas penampilanya itu sehingga memutuskan mengajukan gugatan hukum.
Setelah melalui tahapan persidangan, Majelis Hakim Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan resmi pada 30 Januari 2025.
Agnez Mo dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Respons Para Musisi Tanah Air Usai Agnez Mo Didenda Gara-Gara Terbukti Langgar Hak Cipta, Ahmad Dhani Ngaku Dicuekin
Selain terkena Kasus Hak Cipta, 5 Kontroversi Ini Pernah Menyerang Agnez Mo Selama Berkarier Sebagai Solois
Totalnya 1,5 Miliar! Inilah Daftar Denda yang Wajib Dibayar Agnez Mo akibat 3 Konser yang Langgar Hak Cipta
Agnez Mo Diputus Bayar Denda 1,5 Miliar Perkara Hak Cipta, Melly Goeslaw Angkat Bicara Berikan Pembelaan
Melly Goeslaw Soroti Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Beri Pesan Menohok untuk Ari Bias dan Pertanyakan Keputusan Hakim, Bakal Bawa ke DPR?
WAMI Angkat Bicara Terkait Tuntutan Ari Bias Terhadap Agnez Mo: Sudah Seharusnya...
Ahmad Dhani Tuding Marcell Siahaan Sok Ahli Hukum Usai Bela Agnez Mo Soal Pelanggalan Hak Cipta
Agnez Mo Kutip Ayat Bible dan Sebut 'Tiran yang Kejam' usai Kalah Gugatan 1,5 M dari Ari Bias: Janganlah Membalas Kejahatan dengan Kejahatan
Agnez Mo Melawan! Kalah di Persidangan Kasus Hak Cipta Melawan Ari Bias, Pelantun Lagu 'Party in Bali' Bakal Ajukan Kasasi?