Kamis, 4 Juni 2026

Dihantam Gugatan Hak Cipta Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Datangi Kemenkumham, Ada Apa?

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 19 Februari 2025 | 15:01 WIB
Agnez Mo datangi Kementeriah Hukum imbas kasus denda Rp 1,5 miliar dengan Ari Bias (Instagram.com/@agnezmo)
Agnez Mo datangi Kementeriah Hukum imbas kasus denda Rp 1,5 miliar dengan Ari Bias (Instagram.com/@agnezmo)

Ari Bias, sebagai pencipta lagu merasa tidak memberi izin resmi atas penampilanya itu sehingga memutuskan mengajukan gugatan hukum.

Setelah melalui tahapan persidangan, Majelis Hakim Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan resmi pada 30 Januari 2025.

Agnez Mo dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X