Kamis, 4 Juni 2026

Terungkap Penyebab Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Sah, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Bongkar 4 Fakta Mengejutkan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 29 November 2024 | 21:00 WIB
Ternyata ini alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinilai tidak sah dan harus ajukan itsbat nikah (Instagram @rizkyfbian)
Ternyata ini alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinilai tidak sah dan harus ajukan itsbat nikah (Instagram @rizkyfbian)

Ditemukan fakta di persidangan bahwa ketika menghadapkan saksi-saksi yang dimintai keterangan terungkap fakta yang bisa membatalkan pernikahan keduanya.

Baca Juga: Harus Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Sah? Wali Nikahnya Jadi Masalah Besar

"Saat akad nikah tidak ada penghulu," tegas Suryana bahwa setelah diinvestigasi serta di pengadilan terungkap saat pernikahan ternyata tak ada penghulu.

"Kalau ada penghulu otomatis dia terdaftar di KUA kan?," tegasnya lagi.

Rupanya selain dalam pernikahan tersebut tak ada penghulu juga tak ada pencatatan untuk melengkapi dokumen di penghulu sehingga hak itulah yang menyebabkan buku nikah tak pernah terbit.

Baca Juga: Bukan Karena Menikah? Terkuak Alasan Mahalini Memutuskan Jadi Mualaf, Perlakuan Rizky Febian Emang The Best

Suryana menjelaskan lebih lanjut bahwa dari pengadilan isbath diperoleh fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bahwa :

• Pelaksanaan untuk prosesi akad nikah mempercayakan kepada management dan WO (Wedding Organizer) termasuk siapa yang menjadi saksi, wali dan sebagainya.

• Tak ada wali dari Mahalini karena beda agama namun kemudian menggunakan wali dari yang disediakan WO dengan mendatangkan Ustadz sehingga mereka beranggapan hal itu sudah sah meski kemudian tidak didaftarkan ke KUA dan kemudian tak mendapatkan buku nikah.

Baca Juga: Sule Ditanya Peluang Rujuk dengan Nathalie Holscher, Mertua Mahalini: Dia itu Asyik Banget sih

• Rizky Febian dan Mahalini kemudian datang ke pengadilan untuk mendapatkan buku nikah dengan mengajukan permohonan isbath nikah.

• Akhirnya dipersidangan ditemukan bahwa wali yang menikahkan bukan wali yang berhak. Wali nikah yang berhak disini adalah wali hakim yakni Kepala KUA.

Tak terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka dianggap tidak sah dan terungkap bahwa wali yang ditunjuk sebagai wali nikah saat itu merupakan Ustadz Yahya yang tak bersedia hadir saat persidangan.

Baca Juga: Netizen Dibuat Salfok Sama Baju Longgar Mahalini! Intip Aura Makin Cantik, Istri Rizky Febian Positif Hamil?

Rupanya semua saksi yang hadir di persidangan juga tak ada yang mengenal Ustadz Yahya yang ditunjuk keluarga yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X