Kamis, 4 Juni 2026

KUA Akhirnya Angkat Bicara! Bongkar Fakta di Balik Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Terungkap...

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Pihak KUA angkat bicara tentang pengajuan sidang itsbat nikah yang dilakukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Ada fakta mengejutkan di baliknya. (Instagram @rizkyfbian)
Pihak KUA angkat bicara tentang pengajuan sidang itsbat nikah yang dilakukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Ada fakta mengejutkan di baliknya. (Instagram @rizkyfbian)

SketsaNusantara.id- Pengajuan itsbat nikah yang dilakukan oleh Rizky Febian dan Mahalini sontak menjadi sorotan.

Diduga bahwa pernikahan Rizky Febian dan istrinya belum terdaftar secara resmi. Adapun hal ini menjadi polemik.

Adapun menyinggung tentang pengajuan itsbat nikah. Pihak Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan angkat bicara.

Baca Juga: Kontroversi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Sah di Agama, Tertunda di KUA? Pengacara Luruskan Fakta

Mengejutkan bahwa pihak KUA mengaku belum pernah menikahkan mereka secara terdaftar. Pihaknya juga pernah menyampaikan hal ini kepada publik.

 

"Saya sudah memberikan pernyataan waktu itu bahwa sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahannya," ujar pihak KUA.

Sehingga pihaknya tidak mencatat data keduanya yang seharusnyay terdaftar di kantor tersebut.

Baca Juga: Baru-Baru Aja Sah! Rizky Febian dan Mahalini Kepergok Ajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Jaksel, Humas Bongkar Alasannya

"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana," imbuhnya ketika ditanya tentang sidang itsbat nikah melalui wawancara YouTube Intens Investigasi pada 31 Oktober 2024.

Pihak KAU menjelaskan bahwa mereka akan menerima surat putusan setelah sidang itsbat dilakukan.

Surat putusan ini diluncurkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menjadi rujukan Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Juga: Selamat! Kakak Fadil Jaidi Sah Jadi Suami Istri, Salfok Sama Akad Nikah Yislam Aljaidi dengan Miskah Shafa

"Surat putusan yang memerintahkan KUA untuk mencatat," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X