SketsaNusantara.id- Pengajuan itsbat nikah yang dilakukan oleh Rizky Febian dan Mahalini sontak menjadi sorotan.
Diduga bahwa pernikahan Rizky Febian dan istrinya belum terdaftar secara resmi. Adapun hal ini menjadi polemik.
Adapun menyinggung tentang pengajuan itsbat nikah. Pihak Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan angkat bicara.
Mengejutkan bahwa pihak KUA mengaku belum pernah menikahkan mereka secara terdaftar. Pihaknya juga pernah menyampaikan hal ini kepada publik.
"Saya sudah memberikan pernyataan waktu itu bahwa sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahannya," ujar pihak KUA.
Sehingga pihaknya tidak mencatat data keduanya yang seharusnyay terdaftar di kantor tersebut.
"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana," imbuhnya ketika ditanya tentang sidang itsbat nikah melalui wawancara YouTube Intens Investigasi pada 31 Oktober 2024.
Pihak KAU menjelaskan bahwa mereka akan menerima surat putusan setelah sidang itsbat dilakukan.
Surat putusan ini diluncurkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menjadi rujukan Rizky Febian dan Mahalini.
"Surat putusan yang memerintahkan KUA untuk mencatat," lanjutnya.
Artikel Terkait
Draft KUA PPAS APBD 2025 Diserahkan ke DPRD, Bupati Jember Hendy: Total Anggarannya 4,3 Triliun Rupiah
Usai Draft KUA PPAS APBD 2025, DPRD Jember Pastikan Pembahasannya harus Sesuai Regulasi
Rizky Febian dan Mahalini Keciduk Akan Gelar Itsbat Nikah, Benarkah Masih Siri? Humas PA Jaksel Ungkap Faktanya
Ketahuan Mengajukan Itsbat, Potret Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Jadi Sorotan, Humas PA Jaksel : Wallahu'alam
Baru-Baru Aja Sah! Rizky Febian dan Mahalini Kepergok Ajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Jaksel, Humas Bongkar Alasannya
Apa Itu Itsbat Nikah? Rizky Febian dan Mahalini Akan Jalani Sidang di PA Jaksel, Begini Status Perkawinannya di Mata Hukum Negara