Kamis, 4 Juni 2026

Kontroversi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Sah di Agama, Tertunda di KUA? Pengacara Luruskan Fakta

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Polemik pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, tim kuasa hukum meluruskan informasi yang beredar di publik. (Instagram.com/rizkyfbian)
Polemik pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, tim kuasa hukum meluruskan informasi yang beredar di publik. (Instagram.com/rizkyfbian)

 

SketsaNusantara.id - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja tengah ramai diperbincangkan.

Pasalnya, beredar kabar yang menyebut pernikahan mereka belum sah secara hukum negara.

Padahal, pasangan ini telah mengikat janji pada Mei 2024. Namun kabarnya, pernikahan mereka belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Apa Itu Itsbat Nikah? Mengenal Proses Pengesahan Pernikahan Usai Gempar karena Mahalini dan Rizky Febian Terciduk Ajukan Hal Itu

Pernyataan itu pertama kali muncul dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, yang menyebut pernikahan pasangan tersebut belum didaftarkan secara formal.

Markus Hadi Tanoto, S.H., pengacara Rizky Febian dan Mahalini, segera mengambil langkah untuk meluruskan informasi tersebut.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 30 Oktober oleh Tanoto Law Office, Markus menjelaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini sudah sah menurut agama sejak tanggal 10 Mei 2024.

Baca Juga: Apa Itu Itsbat Nikah? Rizky Febian dan Mahalini Akan Jalani Sidang di PA Jaksel, Begini Status Perkawinannya di Mata Hukum Negara

“Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja, ingin meluruskan pemberitaan, baik di media cetak maupun media elektronik,” jelas Markus.

Markus mengungkapkan bahwa permohonan itsbat nikah diajukan semata-mata karena adanya kendala teknis administratif.

Menurutnya, permohonan itsbat akan menegaskan kembali status hukum pernikahan keduanya di Indonesia, sebagaimana yang sudah tercatat dalam Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Baru-Baru Aja Sah! Rizky Febian dan Mahalini Kepergok Ajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Jaksel, Humas Bongkar Alasannya

Dalam pernyataan lebih lanjut, Markus menegaskan bahwa Rizky Febian, sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X