Kamis, 4 Juni 2026

Kontroversi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Sah di Agama, Tertunda di KUA? Pengacara Luruskan Fakta

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Polemik pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, tim kuasa hukum meluruskan informasi yang beredar di publik. (Instagram.com/rizkyfbian)
Polemik pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, tim kuasa hukum meluruskan informasi yang beredar di publik. (Instagram.com/rizkyfbian)

Markus juga menjelaskan bahwa permohonan itsbat adalah prosedur wajar dan bukan sesuatu yang luar biasa dalam administrasi pernikahan di Indonesia.

Hal ini sering kali terjadi apabila sebuah pernikahan mengalami hambatan dalam proses pencatatan di KUA, sehingga perlu mendapatkan pengesahan di Pengadilan Agama.

Langkah pengajuan itsbat nikah merupakan langkah hukum yang lazim ditempuh banyak pasangan di Indonesia untuk menuntaskan formalitas yang diperlukan di ranah hukum negara.

Tanoto berharap masyarakat memahami bahwa isu ini adalah masalah administratif yang tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan Rizky dan Mahalini secara agama.

“Demikian keterangan dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tutup pernyataan Tanoto.

Kontroversi ini sekaligus menjadi sorotan tentang bagaimana prosedur administrasi pernikahan dapat memengaruhi persepsi publik, meskipun dari sisi agama, pernikahan tersebut sudah sah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X