Kamis, 4 Juni 2026

Apa Itu Itsbat Nikah? Mengenal Proses Pengesahan Pernikahan Usai Gempar karena Mahalini dan Rizky Febian Terciduk Ajukan Hal Itu

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:39 WIB
Potret Rizky Febian dan Mahalini yang kini disorot karena ajukan itsbat nikah (instagram.com/@rizkyfbian)
Potret Rizky Febian dan Mahalini yang kini disorot karena ajukan itsbat nikah (instagram.com/@rizkyfbian)

SketsaNusantara.id- Rizky Febian dan Mahalini lagi-lagi menjadi sorotan publik karena diam-diam mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini yang sebelumnya telah digelar pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel berbintang, ternyata belum tercatat di KUA.

Hal itulah yang menyebabkan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan atau disebut dengan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Apa Itu Itsbat Nikah? Rizky Febian dan Mahalini Akan Jalani Sidang di PA Jaksel, Begini Status Perkawinannya di Mata Hukum Negara

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yaitu Taslimah sendiri mengatakan bahwa semua itu adalah benar dan keduanya sudah dalam proses mengajukan permohonan yang dikutip SketsaNusantara.id dari akun instagram @lambegosip.

Itsbat nikah atau pengajuan pengesahan dilakukan oleh Rizky dan Mahalini pada 10 Oktober 2024, sementara itu untuk dan sidang perkara akan digelar pada Selasa, 4 November 2024 mendatang.

Setelah ini tentu banyak yang penasaran dengan apa sebenarnya arti serta hal yang berkaitan dengan Itsbat Nikah, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Baru-Baru Aja Sah! Rizky Febian dan Mahalini Kepergok Ajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Jaksel, Humas Bongkar Alasannya

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan mempunyai kekuatan hukum.

Pihak yang biasanya mengajukan permohonan Istbat Nikah ini diantaranya yaitu suami, istri, anak, serta orang tua atau wali nikah.

Selain itu ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan dalam mengajukan Itsbat Nikah, inilah alasannya: 

Baca Juga: Ketahuan Mengajukan Itsbat, Potret Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Jadi Sorotan, Humas PA Jaksel : Wallahu'alam

- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.

- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @lambegosiip

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X