Minggu, 19 Juli 2026

Nikah Ulang? Rizky Febian Optimis Bukti Pernikahan Dengan Mahalini Diterima PA Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukum

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Senin, 18 November 2024 | 15:15 WIB
Pengacara Rizky Febian tegaskan tak akan nikah ulang karena bukti sidang itsbat sudah memenuhi syarat  (Instagram @rizkyfbian)
Pengacara Rizky Febian tegaskan tak akan nikah ulang karena bukti sidang itsbat sudah memenuhi syarat (Instagram @rizkyfbian)

SketsaNusantara.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang itsbat atau pengesahan nikah pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini Raharja hari ini, 18 November 2024.

Sidang tersebut digelar untuk mendengarkan saksi. Sayang, hanya Rizky Febian yang menghadiri sidang. Sementara, Mahalini tak tampak bersamanya.

Sebagai informasi, Rizky Febian mengajukan permohonan itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

Baca Juga: Belum Sah Secara Hukum, Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Jadi Sorotan! Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

Hal ini tentu mengejutkan publik. Pasalnya, keduanya menikah pada 10 Mei 2024. Pasangan musisi itu juga sempat memamerkan surat nikah sesaat setelah ijab qabul.

Menanggapi hal tersebut pihak PA Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan permohonan bisa saja tidak dikabulkan.

"Bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan. Ada di UU sudah dijelaskan syarat dan rukun nikah seperti apa," jelas Suryana saat ditemui wartawan beberapa pekan pasca pengajuan itsbat nikah Rizky Febian.

Baca Juga: Panen Kontroversi hingga Tudingan Nikah Beda Agama, Rizky Febian Pamer Bucin ke Mahalini

Bahkan, pihaknya menyatakan jika pengajuan itsbat nikah tidak diterima, keduanya harus mengulangi proses akad nikah jika ingin mempertahankan pernikahannya.

"Kalau misal tidak sah, otomatis harus menikah ulang," tegasnya.

Menanggapi kemungkinan tersebut, kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto menjamin bahwa permohonan keduanya pasti akan diterima.

Baca Juga: KUA Akhirnya Angkat Bicara! Bongkar Fakta di Balik Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Terungkap...

"Nggak ada. Namanya permohonan selama bisa membuktikan pasti lancar-lancar saja," kata Markus.

Pihaknya juga menjelaskan telah membawa barang bukti yang diperlukan seperti foto nikah beserta saksi-saksi, surat permohonan belum ada pengesahan nikah di KUA Setiabudi.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X