SketsaNusantara.id - Permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini mendapatkan hasil yang mengejutkan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan mereka.
Masalah utamanya terletak pada salah satu rukun nikah yang dianggap tidak terpenuhi, yaitu soal wali nikah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryono, menjelaskan bahwa dalam pernikahan tersebut, yang menikahkan Mahalini dengan Rizky Febian adalah seorang ustadz bernama Yahya M.Y.
Ustaz tersebut bertindak sebagai wali hakim, menggantikan ayah kandung Mahalini yang berbeda agama dengannya.
Sayangnya, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan resmi.
Baca Juga: Sule Ditanya Peluang Rujuk dengan Nathalie Holscher, Mertua Mahalini: Dia itu Asyik Banget sih
"Jadi ustadz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," ujar Suryono kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Suryono menegaskan bahwa wali hakim yang sah haruslah ditunjuk melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.
Dalam aturan tersebut, kewenangan wali hakim didelegasikan kepada Menteri Agama dan pelaksanaannya berada di bawah kepala KUA.
Karena pelanggaran ini, pengadilan menolak permohonan itsbat nikah mereka.
Keputusan pengadilan membuat status pernikahan Rizky dan Mahalini dinyatakan belum sah secara agama maupun negara.
Artikel Terkait
Status Pernikahan dengan Rizky Febian Jadi Sorotan, Inilah 11 Fakta Perjalanan Karier Mahalini: Dari Indonesian Idol hingga Jadi Penyanyi Hits
KUA Akhirnya Angkat Bicara! Bongkar Fakta di Balik Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Terungkap...
Panen Kontroversi hingga Tudingan Nikah Beda Agama, Rizky Febian Pamer Bucin ke Mahalini
Belum Sah Secara Hukum, Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Jadi Sorotan! Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...
Rayakan Hari Ayah, Putri Delina Bagikan Video Mahalini Pakai Hijab Ala Dirinya, Netizen Singgung Nathalie Holschier