Senin, 29 Juni 2026

Akhirnya Speak Up, Curhatan Pilu Nadhif Basalamah Sampai Ingin Berhenti Manggung Usai Jadi Korban Pelecehan di Media Sosial, Begini Kronologinya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 Juni 2026 | 07:15 WIB
Potret penyanyi Nadhif Basalamah yang mengaku jadi korban pelecehan setelah menerima komentar tak pantas di media sosial (Instagram/nadhifbasalamah)
Potret penyanyi Nadhif Basalamah yang mengaku jadi korban pelecehan setelah menerima komentar tak pantas di media sosial (Instagram/nadhifbasalamah)

Ungkapan itu menjadi gambaran bahwa pelecehan di dunia maya tidak hanya dialami perempuan. Laki-laki pun dapat menjadi korban komentar bernada seksual yang membuat mereka merasa tidak nyaman, terintimidasi, bahkan kehilangan rasa aman saat menggunakan media sosial.

Keberanian Nadhif untuk bersuara pun mendapat dukungan luas dari warganet. Banyak yang menyampaikan empati sekaligus mengecam maraknya komentar seksual yang dinilai telah melewati batas dan tidak bisa lagi dianggap sebagai candaan.

Salah satu yang ikut memberikan tanggapan adalah kreator konten Sadam Permana, yang selama ini aktif mengangkat isu kekerasan dan pelecehan seksual.

Sadam menyoroti apa yang dialami Nadhif merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak boleh dinormalisasi dan siapapun bisa menjadi korban tindakan tak bertanggung jawab seperti ini.

Baca Juga: Hotman Paris Semprot Menteri HAM di Tengah Ramainya Kasus Pelecehan Perempuan: Minta Anggaran Miliaran, Tapi Kementerian Gak Punya Hotline Pengaduan

"Nadhif Basalamah jadi korban pelecehan seksual setelah menerima komentar tak pantas di platform X maupun TikTok dan pelakunya bahkan kebanyakan laki-laki. Ini adalah tindakan pelecehan yang sangat bejat," ujarnya melalui video yang diunggah di akun Instagram @sadampermana.w.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut juga meminta publik tak menormalisasi tindakan ini dan menegaskan bahwa pelecehan seksual di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang bisa berujung pada urusan pidana.

"Semua orang bisa menjadi korban, jadi tolong jangan menormalisasikan kebiasaan seperti ini apalagi melontarkan komentar yang mengobjektifikasi seseorang," tutur Sadam.

Baca Juga: Bukan Hal Sepele, Komika Kukuh Adi Singgung Kasus Pelecehan Verbal di UI yang Dianggap Cuma Sekedar 'Jokes Tongkrongan': Punya Mindset Jangan Katro!

"Orang yang menerima komentar-komentar objektif seperti ini akan membuat mereka risih dan juga merugikan korban. Bentuk pelecehan seperti ini juga termasuk dalam kekerasan seksual yang ada konsekuensi hukumnya di negara ini," tandasnya.

Sebagai informasi, memberikan komentar tak senonoh di media sosial dapat dipidana karena melanggar UU ITE yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal mencapai Rp1 miliar.

Curahan hati Nadhif Basalamah pun menjadi pengingat bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siapa saja. Terlepas dari status sebagai figur publik atau bukan, setiap orang berhak dihormati dan terbebas dari komentar yang merendahkan martabat maupun mengandung unsur pelecehan seksual.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @nadhifbasalamah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X