SketsaNusantara.id - Setelah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Richard Lee akhirnya menyampaikan tanggapannya kepada publik. Dokter kecantikan tersebut memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Richard Lee menyatakan telah menyiapkan langkah hukum berupa eksepsi atau nota keberatan. Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena selama beberapa waktu terakhir Richard Lee relatif jarang memberikan tanggapan secara terbuka terkait perkara yang menjeratnya. Kini, ia menegaskan akan menggunakan jalur persidangan untuk menyampaikan jawabannya.
Pemilik klinik Athena tersebut mengaku eksepsi yang tengah disiapkan bukan sekadar tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dokumen itu juga akan menjadi sarana untuk menjawab berbagai opini yang berkembang selama setahun terakhir.
Richard menilai banyak informasi dan penilaian yang beredar di ruang publik mengenai dirinya. Karena itu, ia memilih menunggu momentum persidangan untuk memberikan penjelasan secara resmi.
"Selama ini kan saya sudah diam. Tapi malah banyak opini yang menggiring. Jadi semua itu akan saya jawab lewat eksepsi," ujarnya kepada awak media pada 18 Juni 2026.
Richard Lee juga mengaku menantikan sidang berikutnya. Menurutnya, berbagai fakta yang akan disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian penting dari pembelaan yang disusun bersama tim kuasa hukumnya.
Ia menyebut seluruh tanggapan terhadap dakwaan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia memilih untuk tidak memberikan penjelasan panjang di luar ruang persidangan.
"Jadi, sidang minggu depan saya dan kuasa hukum akan menjawab dengan fakta-fakta yang ada. Gitu saja," imbuh bapak tiga anak tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard Lee juga menyatakan keyakinannya terhadap langkah pembelaan yang akan diajukan. Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, menilai kliennya memiliki dasar yang cukup untuk menyampaikan bantahan atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.
Menurut Faizal, proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menjelaskan berbagai hal yang dianggap perlu diluruskan. Seluruh pembelaan akan disampaikan sesuai tahapan persidangan yang telah ditentukan.
Selain mempersiapkan eksepsi, Richard Lee melalui tim hukumnya juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Permohonan tersebut diajukan agar Richard dapat menjalani tahanan kota selama proses persidangan berlangsung.
Artikel Terkait
Kasus Richard Lee Memanas Setelah Berkas P21, Doktif Kini Bidik Orang Terdekat dan Singgung Dugaan TPPU Istri DRL
Doktif Blak-blakan soal Perdamaian dengan Richard Lee, Proses Hukum Tetap Jalan Meski Sudah Saling Memaafkan
Kasus Richard Lee Masuk Babak Baru Setelah P21, Doktif Tegaskan Tak Akan Berhenti dan Singgung Dugaan TPPU
Richard Lee Menuju Meja Hijau, Dokter Detektif Soroti Hakim Sidang dan Siapkan Surat ke Komisi Yudisial
Richard Lee Dipastikan Tetap Ditahan hingga Juli 2026, Padahal Berkas Sudah P21, Ada Tahapan Penting yang Masih Ditunggu Penyidik