“Intinya Adly menjanjikan hingga dua kali namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol,” lanjut keterangan tersebut.
Tak hanya soal janji yang tidak terpenuhi, perkara ini juga menyentuh dugaan wanprestasi terkait pengembalian dana.
Dalam kesepakatan awal, Adly disebut berjanji akan mencicil pengembalian uang sebesar Rp500 juta setiap bulan. Cicilan tersebut dijadwalkan dimulai sejak awal tahun 2025 hingga September 2025 sampai dinyatakan lunas.
“Dalam kesepakatannya itu ia mencicil Rp500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas,” tulis akun @pembasmii.kehaluan.
Namun kenyataannya, janji tersebut kembali tak terealisasi sesuai kesepakatan. Adly disebut hanya mencicil Rp500 juta satu kali, lalu menghentikan pembayaran selanjutnya tanpa kejelasan.
“Namun Adly hanya mencicil sebesar Rp500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi,” papar unggahan tersebut.
Gugatan senilai Rp5 miliar yang diajukan terhadap Adly Fairuz pun disebut sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban.
Nilai tersebut mencerminkan akumulasi dari dana yang telah diserahkan, kerugian waktu, serta dampak psikologis akibat janji yang tidak pernah terwujud.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kasus Penipuan Rp100 Juta, Pak Tarno Akhirnya Buka Suara Setelah 12 Tahun!
Siapa Ayu Puspita Dinanti? Owner WO By Ayupuspitaa yang Lakukan Penipuan Hingga Belasan Miliar, Ini Akun Instagramnya
Baru Sebulan Menikah, Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar Diduga Terlibat Penipuan hingga Penggelapan Dana Investasi
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, Korban Mengaku Rugi Rp300 Juta?
Rully Anggi Akbar Disomasi atas Dugaan Penipuan, Korban Tuntut Suami Boiyen Pesek Lakukan 3 Hal Berikut