Kamis, 4 Juni 2026

Rully Anggi Akbar Disomasi atas Dugaan Penipuan, Korban Tuntut Suami Boiyen Pesek Lakukan 3 Hal Berikut

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 24 Desember 2025 | 14:45 WIB
Rully Anggi AKbar dituntut lakukan 3 hal berikut dalam somasi yang diterimanya (Instagram/@rullyanggiakbar)
Rully Anggi AKbar dituntut lakukan 3 hal berikut dalam somasi yang diterimanya (Instagram/@rullyanggiakbar)

 

SketsaNusantara.id - Sosok Rully Anggi Akbar sempat mencuri perhatian publik usai menikahi artis Yeni Rahmawati atau Boiyen Pesek.

Pernikahan Boiyen-Rully yang digelar pada 15 November 2025 membuat sosok akademisi tersebut disorot.

Kali ini, Rully Anggi Akbar kembali menarik perhatian netizen usai mendapatkan somasi dari seorang pengusaha berinisial RF.

Baca Juga: Baru Sebulan Menikah, Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar Diduga Terlibat Penipuan hingga Penggelapan Dana Investasi

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum RF pada Rabu, 24 Desember 2025 sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Reyben Entertaiment.

RF mengirimkan somasi kepada Rully Anggi Akbar lewat kuasa hukumnya, Santo Nababan dan tim hukum Law Firm Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI).

Dalam somasi tersebut, ada 3 tuntutan yang ditujukan RF kepada pria yang disapa Ezel itu.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, Korban Mengaku Rugi Rp300 Juta?

“Isi somasinya, meminta kepada saudara RAA agar segera melunasi kewajibannya,” ujar Santo dalam pernyataan resminya.

Selain itu, sosok RF yang disebutkan berinvestasi senilai Rp200 juta untuk salah satu usaha Ezel ini juga meminta suami Boiyen untuk berkomunikasi.

Tuntutan tersebut berlandasarkan respons Rully Anggi Akbar yang dinilai seperti lari dari tanggung jawab.

Baca Juga: Souvenir Pernikahan Boiyen-Rully Anggi Akbar Jadi Sorotan, Mewah dan Dibuat Vendor Souvenir Langganan Artis

“Klien kami mencoba menghubungi, yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggung jawab,” ujar Santo mewakili kliennya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X