Mereka mengklaim bahwa tidak ada unsur pemerasan yang terpenuhi di persidangan yang menjadikan itu kunci permohonan mereka kepada presiden Prabowo.
Mereka menyebutkan bahwa berpindahnya sejumlah uang kepada pihak Nikita dari Reza Gladys disebut terjadi atas dasar kesepakatan, bukan ancaman.
Menurut mereka, tuntutan 11 tahun dinilai tidak proporsional dibandingkan dengan tuntutan pidana pada kasus-kasus serius lain (seperti korupsi dan TPPU yang melibatkan kerugian negara lebih besar) yang rata-rata dituntut 5 hingga 6 tahun penjara.
Mereka bahkan menyebutkan adanya dugaan sentimen pribadi dari oknum JPU yang membuat proses hukum Nikita Mirzani terasa "diporak-porandakan" dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Sebab itulah surat yang diajukan tim kuasa hukum ini tidak hanya ditujukan kepada Presiden, tetapi juga ditembuskan kepada Jaksa Agung dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Vadel Badjideh Hadapi Tuntutan Berat dan Denda Miliaran Atas Kasus Laporan Nikita Mirzani
Dinar Candy Spill Pertemuannya dengan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Mantan Pacar Koh Apex: Nanyain...
Diminta Menjadi Saksi di Persidangan Nikita Mirzani, Ini Jawaban Tegas BPOM, Singgung Keputusan Hakim
Nikita Mirzani Lakukan Goyang Velocity di Hadapan Jaksa dan Hakim, Netizen: Rusak Marwah Pengadilan...
Kasus Kian Memanas, Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Baru Lawan Reza Gladys dengan Nilai Fantastis
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bongkar Fakta Baru dan Berikan Pesan