Aksi tersebut berujung tragis, dimana Dante yang masih berusia 6 tahun itu harus kehilangan nyawa.
Baca Juga: Yudha Arfandi, Terdakwa Pembunuh Dante Dituntut Pidana Mati oleh JPU PN Jaktim
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar pada 4 November 2024, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa.
Hukuman itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan vonis maksimal berupa hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis kala itu.
Baca Juga: Apa Motif Ditenggelamkannya Dante? Terbongkar, 5 Fakta dari Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Sebagai informasi, Dante merupakan putra hasil pernikahan Tamara Tyasmara dengan musisi Angger Dimas.
Tamara memutuskan menggugat cerai Angger, setelah menjalani rumah tangga selama empat tahun pada 2021 silam.
Di lain sisi, kepergian Dante yang tragis menjadi luka mendalam, tak hanya bagi sang ibu, tapi juga masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Agnez Mo Melawan! Kalah di Persidangan Kasus Hak Cipta Melawan Ari Bias, Pelantun Lagu 'Party in Bali' Bakal Ajukan Kasasi?
Sindir Ahmad Dhani? Agnez Mo Singgung Soal Keserakahan di Tengah Kisruh Soal Royalti dengan Ari Bias, Bakal Ajukan Kasasi untuk Ungkap Kebenaran
Agnez Mo Menjawab! Kalah di Pengadilan dan Diputus Membayar Rp 1,5 Miliar Terhadap Ari Bias, Ini Alasannya Ajukan Kasasi
Respons Santai Ari Bias Usai Kabar Agnez Mo Ajukan Kasasi Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Mahkamah Agung: Kita Tunggu Aja