SketsaNusantara.id – Harapan Yudha Arfandi untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus sudah.
Permohonan kasasi yang diajukannya terkait kasus pembunuhan Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara secara resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung dan diputuskan pada Selasa, 15 April 2025.
Baca Juga: Inilah Alasan Tamara Tyasmara Tetap Rayakan Ulang Tahun Dante ke 7 Tahun di Makamnya
Dalam keterangan tertulis yang dikutip SketsaNusantara.id pada pada Senin, 21 April 2025, MA secara tegas menyatakan menolak kasasi terdakwa.
"Tolak kasasi terdakwa,” tulis keterangan putusan MA.
Artinya, Yudha Arfandi tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya.
Majelis Hakim yang menangani perkara kasasi ini terdiri dari tiga nama, yakni Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua, serta dua anggota yaitu Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Menariknya, dalam putusan tersebut, salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Sayangnya, belum diungkap secara rinci alasan atau isi perbedaan pendapat tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Yudha tetap dinyatakan bersalah atas tindakan keji yang mengakibatkan kematian Dante pada 27 Januari 2024 silam di sebuah kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Rekaman CCTV menjadi bukti utama yang memperlihatkan aksi mengerikan Yudha saat berusaha menenggelamkan Dante hingga 12 kali ke dalam air.
Artikel Terkait
Agnez Mo Melawan! Kalah di Persidangan Kasus Hak Cipta Melawan Ari Bias, Pelantun Lagu 'Party in Bali' Bakal Ajukan Kasasi?
Sindir Ahmad Dhani? Agnez Mo Singgung Soal Keserakahan di Tengah Kisruh Soal Royalti dengan Ari Bias, Bakal Ajukan Kasasi untuk Ungkap Kebenaran
Agnez Mo Menjawab! Kalah di Pengadilan dan Diputus Membayar Rp 1,5 Miliar Terhadap Ari Bias, Ini Alasannya Ajukan Kasasi
Respons Santai Ari Bias Usai Kabar Agnez Mo Ajukan Kasasi Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Mahkamah Agung: Kita Tunggu Aja