SketsaNusantara.id - Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan Reza Gladys oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan Nikita dan Mail sebagai tersangka terhitung cepat.
Pasalnya, Reza Gladys baru melaporkan keduanya pada 3 Desember 2024.
Lalu polisi telah menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Nikita mengaku tak ambil pusing soal dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun harus dilakukan penahanan.
“Dirilis jadi tersangka ya nggak ada masalah. Nggak ada masalah (ditahan), kalau itu bisa bikin mereka puas,” kata Nikita dikutip SketsaNusantara.id, saat jadi bintang tamu di podcast kanal Youtube Comic 8 Revolution.
Lebih lanjut, Nikita juga dengan santai menjelaskan kronologi kasus yang membuatnya menjadi tersangka.
Permasalahan ini bermula dari produk kecantikan milik Reza Gladys yang dijual bebas di e-commerce.
Produk kecantikan milik Reza Gladys tersebut diduga berbahaya, lantaran terdapat jarum suntik di dalamnya.
Menurut Nikita, produk kecantikan yang di dalamnya terdapat jarum suntik semestinya tidak dijual bebas di pasaran.
Namun, harus digunakan di klinik kecantikan oleh tenaga medis profesional.
Artikel Terkait
Gebrakan Baru Nikita Mirzani! Terancam Bui Selama 20 Tahun dengan Asisten Insial IM, Pihak Kepolisian Beberkan Ketentuan Hukum yang Sudah Dilanggar
6 Fakta Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Atas Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Terancam Pasal Berlapis hingga Hukuman 20 Tahun Penjara
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, Netizen: Pantes Vadel Cengar Cengir...
Tanggapan Keluarga Vadel Badjideh Soal Nikita Mirzani yang Kini Berstatus Tersangka, Bagian dari Karma?
Kakak Nikita Mirzani Heran Razman Nasution Berharap Kasusnya Selesai Hanya dengan Meminta Maaf, Netizen: Harusnya Lebih Paham Hukum!
Nikita Mirzani Resmi Bakal Susul Vadel Badjideh, Fitri Salhuteru Nasehati Agar Segera Insyaf