SketsaNusantara.id - Pihak Polda Metro Jaya kembali beberkan bukti-bukti yang akan mampu menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas laporan Reza Gladys.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary pada Sabtu 22 Februari 2025.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube SelebTubeTV, Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mampu menjerat Nikita Mirzani.
Tak tanggung-tanggung, Ditresiber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan terhadap 13 saksi serta dokumen-dokumen berupa surat yang saat ini telah disita oleh penyidik.
"Polda Metro Jaya telah melakukan dalam tahap penyelidikan terhadap 13 saksi dan kemudian ada beberapa barang bukti dokumen yang telah disita oleh penyidik," ujar Kombes Ade Ary.
"Antara lain, ada 9 dokumen," tambahnya bahwa surat-surat tersebut berjumlah 9.
Dokumen berjumlah 9 tersebut adalah :
1. Bukti transfer uang dari korban (Reza Gladys)
2. Bukti tangkapan layar percakapan
3. Bukti pembayaran untuk cicilan
4. Bukti keterangan transfer atau pengiriman uang
5. Foto kopi PPJT
Artikel Terkait
Kakak Nikita Mirzani Heran Razman Nasution Berharap Kasusnya Selesai Hanya dengan Meminta Maaf, Netizen: Harusnya Lebih Paham Hukum!
Nikita Mirzani Resmi Bakal Susul Vadel Badjideh, Fitri Salhuteru Nasehati Agar Segera Insyaf
Mengejutkan! Ini Respon Nikita Mirzani Saat Tahu Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Reza Gladys
Kebal Hukum? Ocehan Nikita Mirzani Setelah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Isyaratkan Pesan Khusus untuk Reza Gladys
Dilaporkan Reza Gladys! Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Adanya Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Fahmi Bachmid Bongkar Fakta Lain
4 Fakta Nikita Mirzani Tersangka Laporan Reza Gladys Dugaan Pemerasan Rp4 M, Susul Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan?