Kamis, 4 Juni 2026

Dilaporkan Reza Gladys! Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Adanya Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Fahmi Bachmid Bongkar Fakta Lain

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Jumat, 21 Februari 2025 | 17:43 WIB
Tanggapan kuasa hukum Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pencemaran dan pengancaman.  (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Tanggapan kuasa hukum Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pencemaran dan pengancaman. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id- Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum Nikita Mirzani memberikan tanggapan terkait kliennya. 

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. 

Reza Gladys, seorang dokter kecantikan sekaligus pengusaha ini melayangkan laporannya kepada Polda Metro Jaya sejak Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Kakak Nikita Mirzani Heran Razman Nasution Berharap Kasusnya Selesai Hanya dengan Meminta Maaf, Netizen: Harusnya Lebih Paham Hukum!

Nikita Mirzani pun mendatangi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. 

"Di dalam baik-baik saja, banyak ngobrolnya, santai," ujar Nikita pada YouTube Intens Investigasi, 21 Februari 2025.

Dirinya diberikan 58 pertanyaan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman kepada Reza Gladys. 

Baca Juga: Dicap Anak Durhaka, Lolly Kini Punya Panggilan Baru untuk Nikita Mirzani! Fahmi Bachmid Bocorkan Namanya...

Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum membantah adanya kasus tersebut. Ia mengaku mengantongi bukti dari Nikita Mirzani. 

"Ini buktinya adalah endors," tegasnya. 

Dijelaskan oleh kuasa hukum tersebut bahwa itu bukanlah peristiwa pemerasan dan pengancaman. Melainkan karena kebutuhan endors. 

Baca Juga: Vadel Badjideh Masuk Penjara, Laura Meizani atau Lolly Diduga Sudah Punya Gandengan Baru! Nikita Mirzani Merestui?

"Di dalam peristiwa hukum itu ada asal mulai, peristiwa itu dari mana asal mulanya, seseorang tidak dikenal tiba-tiba ada orang menghubungi terus meminta sesuatu, lalu bagaimana ada niat?" jelasnya. 

"Bagaimana misalnya pemerasan dan lain sebagainya, bahwa niatan dalam peristiwa itu tidak ada," lanjut Fahmi Bachmid. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X