Kamis, 4 Juni 2026

Tidak Bisa Mengelak Lagi! Polda Metro Jaya Beberkan 9 Dokumen yang Mampu Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:41 WIB
Nikita Mirzani dan Mail tersangka pengancaman dan pencucian uang (Instagram @mailmayo_syahputra89)
Nikita Mirzani dan Mail tersangka pengancaman dan pencucian uang (Instagram @mailmayo_syahputra89)

6. Tanggal bukti pemesanan 

Baca Juga: Reza Gladys Buat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ini Sumber Kekayaan Dokter yang Laporkan Seteru Vadel Badjideh

7. Barang bukti digital yang telah disita, dimana ada 5 buah flashdisk yang berisi dokumen elektronik dan 8 handphone genggam yang berfungsi sebagai alat elektronik yang mentransmisikan dokumen yang dinilai ditangan penyidik.

8. Bukti bukti hasil ekstraksi digital yakni 3  berkas dokumen senaagohasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan.

9. Telah mengambil keterangan ahli sebanyak 5, yang akhirnya menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa Mail telah melaksanakan perintah Nikita Mirzani untuk meminta transferan uang kepadanya sebanyak Rp 5 miliars sebagai uang tutup mulut.

Baca Juga: Bakal Pakai Baju Oren! Respon Keluarga Vadel Badjideh Usai Nikita Mirzani Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pengancaman: Karma...

Reza Gladys merasa terancam sebab jika tak diberikan uang sebanyak permintaan Nikita Mirzani sebagai tutup mulut. Hingga terjadilah transfer uang sebanyak Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar lagi diserahkan secara langsung.

Namun setelahnya Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas tuduhan pengancaman dan pemerasan. Hingga kini keduanya berstatus tersangka dan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Seleb TubeTV.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X