Imam Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tarian yang berisi liukan tubuh dan gerakan yang berlebihan diharamkan, sementara orang yang menganggapnya halal dapat dikategorikan sebagai fasik.
Dalam Islam, bercampurnya laki-laki dan perempuan saat berjoget juga dilarang, karena dapat menimbulkan fitnah dan menghilangkan kesopanan.
Dalam konteks joget ngudek adonan, gerakan tangan berputar mungkin dianggap sekadar ekspresi kebersamaan dalam sholawatan. Namun, jika disertai goyangan tubuh yang berlebihan, apalagi dilakukan perempuan di depan umum, maka hal ini bisa melanggar batasan syariat.
Maka, sebagai umat Islam, sebaiknya tetap menjaga keharmonisan antara semangat dakwah dan adab dalam beribadah, termasuk dalam melantunkan sholawat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!