religi

Hukum Tren Joget Sholawatan Viral di Medsos, Termasuk Ibadah atau Kemaksiatan?

Kamis, 13 Februari 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi, hukum sholawatan sambil jogetan. (Pexels/ irwan zahuri )

SketsaNusantara.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan video jamaah perempuan yang berjoget saat sholawatan.

Tren tersebut dikenal dengan sebutan ngudek adonan, karena gerakannya yang menyerupai mengaduk.

Dalam video yang beredar, peserta perempuan mengangkat tangan sejajar dengan telinga lalu memutarnya sembari menggoyangkan tubuh.

Baca Juga: Manfaat Amalan Sholawat 50 dan 1000 Kali oleh Abah Guru Sekumpul alias Guru Ijai dari Kalimantan Selatan, Bakal Dibukakan Rahasia dari Allah SWT

Sementara itu, barisan wanita di belakangnya ikut menepuk tangan mengikuti irama sholawat. Fenomena tersebut pun menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Sebagian masyarakat menilai cara tersebut kurang pantas dalam tradisi keislaman. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum Islam mengenai sholawatan yang disertai joget?

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs PCNU Gunung Kidul DIY, sholawat merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Membacanya dengan nada apapun diperbolehkan, selama tetap menjaga adab dan makna sholawat itu sendiri.

Baca Juga: Siapa Habib Zaidan? Ini Silsilah Ketua Majelis Sholawat Sekar Langit yang Terseret Ulah Gus Miftah

Menurut Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, Mufti Mazhab Syafi’i di Makkah, membaca sholawat atau Maulid Nabi dengan cara yang tidak beradab, seperti meninggikan suara berlebihan, memotong kalimat sembarangan, atau melakukan gerakan yang tidak pantas, dapat dianggap tidak sesuai dengan kehormatan Rasulullah SAW.

Dalam Islam, melantunkan sholawat dianjurkan dilakukan dengan khusyuk, rendah hati, dan merenungkan maknanya.

Jika dilakukan dengan cara yang menghilangkan nilai kesopanan atau merendahkan kemuliaan Nabi Muhammad, maka hal itu dapat menjadi perbuatan yang tidak dianjurkan, bahkan terlarang.

Baca Juga: Heboh Lagi! Gus Miftah Gelar Sholawat dan Ngaji Happy Bareng Penjual Es Teh, Netizen Geram: Niradab Kok...

Secara umum, Islam tidak melarang gerakan tubuh selama tidak melanggar batasan syariat. Namun, jika joget dilakukan dengan cara yang meliuk-liuk, gemulai, naik-turun secara teratur, atau meniru tarian yang membangkitkan syahwat, maka hal ini tidak diperbolehkan.

Madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa tarian yang mengandung gerakan menggoda atau tidak pantas hukumnya makruh, bahkan haram jika mengarah pada tindakan sia-sia dan merusak martabat.

Halaman:

Tags

Terkini