“Sebagaimana sabda nabi SAW, dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk pembebasan budak, dinar yang engkau infakkan untuk jihad, dan dinar yang diberikan untuk keluarga, istri anakmu dan orang tuamu, jauh lebih besar pahalanya,” ungkap ustadz Khalid lagi.
Sementara itu, terkait istri yang mengambil seluruh gaji suami yang dinilai pelit, rupanya tidak diperbolehkan.
Pasalnya, yang wajib diberikan oleh suami menurut ustadz Khalid Basalamah hanyalah nafkah, yang merupakan sesuatu yang jika tidak diberikan dapat membuat roda kehidupan dalam rumah tangga terhenti.
“Yang wajib dari suami hanya nafkah," ungkap ulama bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah ini.
Ia pun memberikan nasehat, idealnya, suami memiliki catatan tentang kebutuhan rumahnya.
Sehingga gajinya setelah dikurangi nafkah atau kebutuhan terebut merupakan hak suami yang tidak boleh diambil istri.
“Nggak boleh istri mengambil semuanya, karena itu hakknya suami,” tandas ustadz Khalid Basalamah lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!