religi

Apa Hukum Menjamak Sholat akibat Tuntutan Pekerjaan? Ini Jawaban Quraish Shihab

Minggu, 29 September 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi menjamak sholat. (pexels/serhat tug)

Asalkan atasan pekerjaan itu bijaksana, ia pasti akan memberikan kelonggaran. Apalagi, sholat dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Oleh karena itu, menjamak sholat hanya dapat dilakukan pada situasi yang sangat mendesak atau terpaksa. Seorang musafir atau yang melakukan perjalanan tidak serta merta dapat menjamak sholatnya sesuka hati.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini