religi

Apa Hukum Menjamak Sholat akibat Tuntutan Pekerjaan? Ini Jawaban Quraish Shihab

Minggu, 29 September 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi menjamak sholat. (pexels/serhat tug)

SketsaNusantara.id - Ada jawaban yang sangat penting dari Quraish Shihab tentang hukum menjamak sholat karena tuntutan pekerjaan.

Di zaman sekarang, makin banyak jenis pekerjaan dengan kompleksitas berbeda-beda. Untungnya, hidup di Indonesia dengan tradisi dan toleransi memungkinkan untuk bisa menyempatkan diri beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Namun, tetap saja ada yang merasa terpaksa dalam situasi atau sistem, yang menyebabkan sulit untuk beribadah.

Baca Juga: Rahasia Baca Al Fatihah Setiap Habis Sholat, Amalan Kyai Abdul Hamid Pasuruan, Ijazah Khusus untuk Bisa...

Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada Quraish Shihab mengenai hukum menjamak sholat karena tuntutan pekerjaan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari buku M. Quraish Shihab Menjawab 101 soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, seseorang menanyakan kendalanya dalam menunaikan sholat wajib.

Pasalnya, pekerjaan menuntutnya untuk selalu stand by sehingga ia memutuskan untuk menjamak sholat.

Baca Juga: Sholat Subuh Kesiangan? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Menunaikannya, Lakukan 4 Tahap Ini

Lalu, bagaimana hukumnya? Quraish Shibah menjawabnya dengan sebuah kalimat yang sangat bijak.

Menurtnya, waktu seringkali dianiaya dengan menuduhnya 'tak ada'. Padahal, ia sebenarnya hadir, hanya saja kita tak mau menemuinya.

Dari analogi itu, dijelaskan tentang durasi sholat yang sebenarnya tidak panjang. Bahkan, rentang waktunya pun relatif lama.

Baca Juga: Solusi Kocak Gus Baha Agar Mudah Bangun untuk Sholat Subuh: Pilih Muadzin...

Antara Dzuhur dan Ashar bisa mencapai sekitar 150 menit, apalagi jika dihitung sampai Isya.

Artinya, menggunakan waktu sekitar 5 menit saja untuk sholat tidak akan menganggu stand by yang dituntut oleh pekerjaan itu.

Halaman:

Tags

Terkini