Orang yang berkurban dianjurkan menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan serta panitia lainnya.
Selain itu, jika ingin memberikan daging kurban kepada penyembelih atau panitia, bentuknnya shodaqoh dan bukan sebagai upah.
5. Dilarang Menggagalkan Hewan Kurban yang Sudah Ditentukan
Apabila seseorang sudah membeli hewan untuk berkurban, maka ia tidak boleh membatalkan atau menukarkan hewan kurban tersebut untuk kebutuhan lainnya.
Saat keadaan sudah membeli hewan dan berniat untuk berkurban, alangkah baiknya untuk tetap konsisten dengan pilihan kita tersebut.***