religi

Simak Baik-Baik! Inilah 5 Bentuk Larangan yang Harus Dilakukan Saat Melakukan Ibadah Qurban

Sabtu, 8 Juni 2024 | 21:45 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha (Freepik.com)

SketsaNusantara.id - Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim A.S sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT karena telah diberikan segala nikmat dan karunia yang dianugerahkan-Nya.

Pada pelaksanaan ibadah kurban, beberapa aturan dan juga larangan-larangan tertentu harus senantiasa diperhatikan.

Hendaklah bagi para orang yang berkurban agar senantiasa memperhatikan 5 larangan seputar kurban berikut ini, dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Istana Ilmu.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Seorang Fakir yang Bisa Berkurban Setiap Tahun Saat Idul Adha, Ternyata Tipsnya Mudah tapi Susah Ditiru

1. Dilarang Salah Niat

Niat adalah induk dari segala amal perbuatan dan dari niatlah amal seseorang dinilai oleh Allah SWT.

Ketika seseorang hendak berkurban, maka niatkanlah ibadah kurban itu hanya mengharapkan ridha Allah semata, bukan untuk tujuan yang lain.

Orang yang berkurban dianjurkan seperti Habil bin Adam, dimana ia yang berkurban dengan niat yang baik, persembangan kurban juga baik, serta berqurban atas dasar ketakwaan, sehingga Allah pun menerima kurbannya.

Jangan berkurban seperti Qabil bin Adam, dimana niatnya tidak baik, persembahan kurbannya juga asal-asalan, dan dia berkurban hanya untuk mengharapkan dunia semata, sehingga Allah pun menolak kurbannya.

Baca Juga: Bingung Mau Beli Sapi atau Kambing untuk Idul Adha 2024? Ternyata Ini Jenis Hewan yang Lebih Utama untuk Kurban

2. Dilarang Memotong Kuku dan Mencukur Rambut

Larangan bagi orang yang ingin berkurban yakni memotong kuku dan mencukur rambut.

Berdasarkan pada sebuah hadist  shahih yang diriwayatkan Imam Muslim sebagai berikut,
"Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah, maka ia jangan memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban." (HR. Muslim).

Larangan yang ada pada hadist ini menurut menurut pandangan Madzhab Syafi'i adalah makruh, bukan haram.

Halaman:

Tags

Terkini