SketsaNusantara.id - Hukum mengunggah foto pacar di media sosial sering menjadi pertanyaan di tengah maraknya penggunaan platform digital.
Tidak sedikit orang yang membagikan foto pasangan melalui status WhatsApp, Facebook, Instagram, maupun media sosial lainnya tanpa mengetahui bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut.
Di era digital, unggahan yang dibagikan seseorang dapat dilihat oleh banyak orang dalam waktu singkat. Karena itu, sebuah foto yang tampak sederhana bisa menimbulkan berbagai respons dari publik, mulai dari pujian hingga komentar yang tidak diinginkan.
Dalam penjelasan yang dimuat NU Online, hukum memposting foto wanita pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan fitnah.
Yang dimaksud fitnah dalam konteks tersebut adalah sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat orang yang melihatnya.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika foto yang diposting merupakan foto pacar atau wanita yang belum memiliki hubungan halal dengan orang yang mengunggahnya.
Dalam kondisi seperti ini, terdapat potensi munculnya dampak negatif yang perlu diperhatikan.
Dijelaskan bahwa seseorang sebaiknya tidak memposting foto pacarnya di media sosial untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk yang dapat muncul akibat unggahan tersebut.
Salah satu pertimbangan yang dikemukakan adalah kemungkinan munculnya gunjingan atau komentar yang tidak baik dari orang lain. Selain itu, unggahan tersebut juga dikhawatirkan dapat mendorong munculnya syahwat bagi sebagian orang yang melihatnya.
Dalam kitab Is’adur Rafiq, Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil menjelaskan bahwa termasuk maksiat adalah ucapan atau perbuatan yang dapat mendorong orang lain melakukan sesuatu yang diharamkan oleh syariat.
Penjelasan tersebut digunakan sebagai dasar bahwa sebuah tindakan yang berpotensi mengantarkan orang lain pada perbuatan terlarang perlu dihindari.
Sementara itu, ulama kontemporer Syekh Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa hukum asal fotografi adalah boleh. Foto juga boleh dipajang di rumah maupun tempat lainnya selama tidak menjadi sebab munculnya fitnah.