SketsaNusantara.id - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026 menjadi momen penuh makna bagi masyarakat Indonesia.
Tak hanya umat Muslim yang ikut bersedekah melalui hewan qurban, banyak pula warga non-Muslim yang turut berpartisipasi membantu masyarakat dengan menyumbangkan sapi maupun kambing untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan.
Masjid Istiqlal Jakarta belum lama ini mengumumkan bahwa pihaknya menerima puluhan hewan kurban dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari umat beragama lain atau non-Muslim.
Salah satu yang menjadi sorotan publik ialah adanya sumbangan seekor sapi dari Gereja Katedral Jakarta yang lokasinya berdekatan dengan Masjid Istiqlal.
Menteri Agama RI sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menyebut partisipasi lintas agama tersebut sebagai bentuk solidaritas sosial dan kemanusiaan, bukan ibadah kurban dalam pengertian fikih Islam.
Secara keseluruhan, Masjid Istiqlal menerima 63 ekor sapi, 18 ekor kambing, dan 1 ekor domba pada Idul Adha tahun ini. Sebagian besar hewan tersebut berasal dari masyarakat umum termasuk non-muslim yang ingin membantu sesama agar lebih banyak warga bisa menikmati daging qurban pada hari raya.
Daging hewan tersebut didistribusikan ke masjid dan musala binaan Istiqlal, hingga ke pondok pesantren, panti asuhan, dan perguruan tinggi Islam untuk sidalurkan pada masyarakat yang berhak menerimanya.
"Kita ingin semua masyarakat kita di Indonesia ini tersenyum pada saat Idul Adha, dapat bantuan dari mana pun juga," kata Nasaruddin Umar pada hari Kamis, 28 Mei 2026.
Kabar mengenai sumbangan hewan dari warga non-Muslim itu pun mengundang beragam respon dan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak yang menyebut sapi dan kambing yang disembelih merupakan bukan termasuk qurban, tapi dianggap bantuan dari warga non-muslim sebagai tindakan kemanusiaan untuk dibagikan kepada masyarakat terutama fakir miskin yang membutuhkan.
Lantas, bagaimana hukumnya menerima daging qurban dari non-muslim? Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Pada umumnya, aturan menerima hewan atau daging dari non-Muslim hukumnya boleh dan sah. Dalam Islam, hewan kurban yang diberikan oleh non-Muslim secara umum dipandang sebagai hadiah, bantuan sosial, atau sedekah kemanusiaan, bukan sebagai ibadah kurban bagi si pemberi.