Jumat, 17 Juli 2026

Bolehkah Terima Daging Kurban dari Non-Muslim? Masjid Istiqlal Terima 60 Hewan Qurban Termasuk dari Gereja Katedral, Begini Hukumnya Menurut Islam

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 29 Mei 2026 | 13:17 WIB
Potret Masjid Istiqlal terima sapi dari Gereja Katedral, sumbangan hewan kurban dari non muslim yang disembelih pada hari raya Idul Adha 2026 (Instagram/masjidistiqlal.official)
Potret Masjid Istiqlal terima sapi dari Gereja Katedral, sumbangan hewan kurban dari non muslim yang disembelih pada hari raya Idul Adha 2026 (Instagram/masjidistiqlal.official)

Artinya, pahala ibadah kurban secara syariat memang tidak berlaku bagi non-Muslim karena kurban merupakan ibadah khusus umat Islam. Namun, hewan tersebut tetap boleh diterima dan bisa dimanfaatkan selama tidak ada unsur penghinaan terhadap umat Islam.

Pandangan ini juga memiliki dasar sejarah dalam Islam. Pada zaman dahulu, Rasulullah SAW diketahui juga pernah menerima hadiah dari orang-orang non-Muslim sebagai bentuk hubungan sosial dan menyambung tali silaturahmi kepada sesama umat beragama.

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs NU Online, mayoritas ulama membolehkan pemberian hadiah berupa daging kurban, terutama jika kurban tersebut berstatus sunnah.

Bahkan, umat Islam juga diperbolehkan membagikan daging kurban kepada non-Muslim sebagai bentuk silaturahmi, menjaga kerukunan, dan dakwah sosial.

Baca Juga: Larang Sembelih Sapi Saat Idul Adha, Ini Metode Dakwah Sunan Kudus yang Penuh Toleransi

Tak hanya itu, sejumlah ulama juga membolehkan warga non-Muslim ikut patungan membeli hewan kurban bersama umat Islam. Dalam kondisi tersebut, hewan tetap sah dijadikan kurban bagi peserta Muslim yang berniat ibadah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah menjelaskan bahwa pembagian daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dan selama ini hidup berdampingan dengan umat Islam.

Pendakwah seperti Buya Yahya juga memperbolehkan pembagian daging kurban meski itu dari dan untuk umat berbeda agama.

"Biarpun beda agama, tetap saja ada cara hidup baik yang diajarkan. Justru jangan sampai tetangga yang selama ini bergaul baik dengan kita, lihat kita enak menikmati daging kutban tapi keluarga sebelah rumah dilewati begitu saja, mereka tidak bisa merasakan karena perbedaan keyakinan," tuturnya, dikutip dari video dakwah yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Baca Juga: Apakah Daging Kurban Boleh Dimakan Sendiri? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad tentang Kurban Sunnah dan Nazar

Namun, terdapat pengecualian untuk kurban nazar atau kurban wajib. Pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa daging kurban nazar harus disalurkan khusus kepada fakir miskin Muslim dan tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim.

"Kalau korban wajib karena ada nazar, maka hukumnya tidak boleh sama sekali. Jadi, kurban ini harus jadi prioritas untuk fakir miskin dan ada bagian-bagiannya sesuai aturan," ujarnya.

Fenomena solidaritas lintas agama seperti yang terlihat di Masjid Istiqlal pada Hari Raya Idul Adha 2026 ini pun dinilai banyak pihak sebagai bentuk indahnya toleransi di Indonesia.

Di tengah perbedaan keyakinan, masyarakat tetap dapat saling membantu dengan berbagi kebahagiaan pada momen hari raya keagamaan untuk mempererat tali persaudaraan antar umat beragama.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: mui.or.id, NU Online, Youtube Al Bahjah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X