religi

Puasa Tetap Sah meski Ada yang Masuk ke Perut? Ini 6 Kondisi Pengecualian yang Wajib Kamu Ketahui

Minggu, 1 Maret 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi, hukum menelan sesuatu hingga masuk ke perut saat puasa. (Pexels/cottonbro studio)

Namun, paksaan yang masih bisa ditolak dan dihindari tidak termasuk dalam kategori ini. Artinya, seseorang tetap wajib mempertahankan puasanya jika masih memungkinkan.

Keempat, air liur yang bercampur sisa makanan, dahak, atau ingus yang sulit dihindari.

Jika berada di rongga dalam dan tertelan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Namun, bila masih bisa dikeluarkan, sisa tersebut wajib dibuang.

Dikecualikan jika dahak masih berada di tenggorokan atau di sebelah dalam makhraj huruf kha’, maka itu tidak masalah walau tertelan. Penjelasan ini juga berlaku pada ingus dan sisa air wudhu yang sulit dihindari.

Termasuk dalam kategori ini adalah mencicipi masakan karena kebutuhan. Selama bekasnya segera dibuang dan tidak sengaja ditelan, puasa tetap sah.

Kelima, debu, tepung, atau asap yang terhirup tanpa disengaja. Dalam aktivitas sehari-hari, seseorang bisa saja melewati jalan berdebu atau lingkungan berasap. Selama tidak diniatkan, hal ini tidak membatalkan puasa.

Keenam, masuknya lalat atau serangga ke dalam mulut. Situasi ini sering dialami pengendara motor tanpa pelindung wajah. Selama tidak disengaja, maka puasa tetap sah dan tidak perlu diganti.

Enam kondisi ini menunjukkan bahwa puasa bukan ibadah yang memberatkan. Islam memberikan kelonggaran agar umat tetap dapat beribadah dengan tenang, realistis, dan penuh kesadaran dalam menjalani keseharian.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini