Kamis, 4 Juni 2026

Puasa Tetap Sah meski Ada yang Masuk ke Perut? Ini 6 Kondisi Pengecualian yang Wajib Kamu Ketahui

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 Maret 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi, hukum menelan sesuatu hingga masuk ke perut saat puasa. (Pexels/cottonbro studio)
Ilustrasi, hukum menelan sesuatu hingga masuk ke perut saat puasa. (Pexels/cottonbro studio)

SketsaNusantara.id - Puasa mengajarkan pengendalian diri dalam kondisi apa pun.

Namun, tidak semua yang masuk ke perut otomatis membatalkan ibadah ini. Banyak situasi yang justru diberi keringanan agar umat tidak terbebani.

Kesalahpahaman soal pembatal puasa sering membuat orang cemas berlebihan.

Baca Juga: Coba Menu Buka Puasa Sehat? Intip Resep Rolade Tahu ala Chef Devina Hermawan, Murah dan Ekonomis

Padahal, Islam memberi ruang kemudahan dalam kondisi tertentu. Ada 6 keadaan yang meski melibatkan masuknya sesuatu ke perut, tetap tidak membatalkan puasa.

Penjelasan ini penting dipahami agar ibadah dijalani dengan tenang. Berikut rangkuman enam kondisi yang kerap terjadi dalam keseharian, namun tidak merusak keabsahan puasa, sebagaimana dilansir dari nu.or.id.

Pertama, makan, minum, atau bahkan berhubungan suami istri karena lupa. Dalam kondisi ini, puasa tetap sah. Rasulullah menyebut makanan yang termakan saat lupa sebagai rezeki dari Allah.

Baca Juga: Main TikTok dan Instagram Seharian saat Puasa, Tidak Batal Tapi Bisa Merugi Besar? Ini Alasannya

Artinya, tidak ada kewajiban mengganti atau membayar kafarat atas peristiwa tersebut.

Kedua, sesuatu yang masuk ke perut karena ketidaktahuan. Situasi ini bisa terjadi pada orang awam atau mereka yang baru memeluk Islam.

Contohnya saat berkumur berlebihan lalu tanpa sadar menelan air. Dalam kondisi ini, puasa tetap dianggap sah.

Contohnya menelan air saat berkumur, sementara ia melakukannya secara berlebihan. Penjelasan ini menegaskan bahwa ketidaktahuan menjadi alasan yang dimaafkan.

Ketiga, sesuatu yang masuk ke perut akibat paksaan. Kondisi ini bisa terjadi di lingkungan tertentu yang tidak toleran.

Seseorang dipaksa membatalkan puasa dengan ancaman serius. Paksaan yang dimaksud adalah yang mengancam keselamatan jiwa atau fisik. Dalam keadaan seperti ini, puasa tidak batal.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X